Peninjauan Lapangan oleh FKUB Kota Medan dan Pemerintah Terkait Permohonan Pengalihan Fungsi Gedung di Jl. Garu V

Medan, 7 Mei 2025 — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama perwakilan dari pemerintah setempat melakukan peninjauan lapangan di rumah tempat tinggal yang berlokasi di Jl. Garu V No.10, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap permohonan pengalihan fungsi bangunan dari rumah tempat tinggal menjadi rumah ibadah oleh pemohon pendirian rumah ibadat.

Peninjauan yang berlangsung pada hari Rabu, 7 Mei 2025 pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, S.Pd.I dan dihadiri oleh sejumlah tokoh lintas agama dan unsur pemerintahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Drs. H. Burhanuddin Damanik, MA, Pdt. Erwin Tambunan, S.Th., MA, H. Damri Tambunan, S.HI., S.Pd.I, RP. Alexander Siliaen OFM Cap, M. Kalidasen dan Js. Alwin Angkasa. Turut hadir pula perwakilan dari Kecamatan Medan Amplas serta Kelurahan Harjosari I. Seluruh pihak bersama-sama melakukan peninjauan dan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik bangunan dan lingkungan sekitarnya guna mendapatkan gambaran utuh terkait permohonan yang diajukan.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keinginan masyarakat untuk mendirikan rumah ibadat sebagai tempat ibadah yang sah dan layak sejak pembelian lahan pada tahun 2017. Meskipun lahan tersebut dibeli secara sah, proses pembangunan menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait akses masuk dan penolakan dari sebagian pihak di sekitar lokasi. Kendati demikian, pihak gereja telah berupaya menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk menjalin Kerukunan dengan warga sekitar, melakukan pendekatan sosial, serta mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh lembaga resmi seperti kelurahan, kecamatan, hingga FKUB Kota Medan.

Dalam perjalanan perizinannya, pemohon memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fungsi rumah tempat tinggal dan telah menggunakan bangunan tersebut secara tertib dan bertanggung jawab. Setelah peresmian pada Desember 2024, pemohon melanjutkan proses pengajuan pengalihan fungsi gedung menjadi rumah ibadah. Sebagai bagian dari proses itu, FKUB melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data pendukung, termasuk keterlibatan warga sekitar.

Dalam hasil sementara peninjauan tersebut, ditemukan bahwa tidak ada satu pun dari KTP pengguna merupakan penduduk asli Jl. Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Hal ini menjadi temuan penting yang akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut.

FKUB menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, objektif, dan menjunjung asas keadilan. Dalam situasi ini, FKUB menyatakan komitmennya untuk terus meneliti dan mempelajari permasalahan terkait secara menyeluruh agar dapat menemukan titik terang yang berpihak pada keadilan dan menjaga kerukunan umat beragama. Upaya yang dilakukan FKUB mencerminkan semangat musyawarah, dialog, dan penghargaan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Peninjauan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh sikap saling menghormati, menunjukkan kesungguhan semua pihak dalam menciptakan solusi terbaik yang mengedepankan semangat persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *