Telp. 061-42011979
Syarat Pengajuan Permohonan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat
- Surat Permohonan/Usulan
- Susunan Panitia Pembangunan (Dilengkapi dengan Tanda Tangan dan Identitas Panitia Pembangunan)
- Daftar Nama dan Identitas Calon Pengguna (Minimal 90 Orang) Disertai Tanda Tangan dan Cap Jempol yang Disahkan oleh Pejabat Setempat Sesuai dengan Tingkat Batas Wilayah
- Daftar Nama dan Identitas Pendukung dari Masyarakat Setempat (Minimal 60 Orang) Disertai Tanda Tangan dan Cap Jempol yang Disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
- Rekomendasi Tertulis Kepala Kantor Departemen Agama
- Bukti Status Pertapakan Tanah/Alas Hak
- Gambar Rencana Bangunan
- Peta/Denah Lokasi
- Plank/Spanduk Rencana Pembangunan Rumah Ibadat Pada Lokasi Bangunan